Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  1. Paling banyak 5% dari daya tampung.
  2. Bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sekurang-kurangnya antar kabupaten paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dan anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orangtuanya bekerja (prioritas langsung diterima).
  3. Kartu Keluarga diluar wilayah kabupaten bagi CPD yang mengikuti jalur perpindahan tugas orangtua, kecuali bagi anak guru/tenaga kependidikan.
  4. Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Apabila jumlah CPD melebihi kuota maka prioritas yang diterima berdasarkan urutan : a. jarak tempat kantor penugasan orangtua ke sekolah b. usia calon peserta didik yang lebih tua

Berkas Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat dan Ijasah/surat keterangan
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I-V sesuai format
  3. Akta Kelahiran, batas usia 21 tahun, dan belum menikah
  4. Kartu Keluarga luar kabupaten bagi CPD PTO, kecuali bagi CPD anak guru
  5. Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang memperkerjakan sekurang-kurang perpindahan antar kabupaten paling lama satu tahun bagi CPD PTO
  6. Surat keterangan alamat kantor penugasan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor tempat orangtua bekerja bagi CPD PTO
  7. Surat pernyataan Kepala Sekolah dilampiri SK Penugasan bagi CPD anak guru
  8. Piagam prestasi kejuaraan bobot tertinggi (jika memiliki), dilampiri surat keterangan yang menerangkan kebenaran bukti prestasi dari Kepala Sekolah.