Jalur Prestasi

  1. Paling banyak 20% dari daya tampung.
  2. Bagi Calon Peserta Didik (CPD) dari dari dalam maupun luar wilayah zonasi, seleksi berdasarkan jumlah komponen penilaian nilai rapor dan bobot piagam prestasi kejuaraan (jika memiliki).
  3. Nilai Rapor Semester I - V mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehtan (PJOK) serta Seni Budaya dalam rentang 0 - 100 hingga dua digit di belakang koma.
  4. Piagam prestasi kejuaraan akademik atau non-akademik dengan bobot tertinggi sesuai ketentuan pada juknis (jika memiliki), paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan diperoleh di jenjang SMP/sederajat, dilampiri surat keterangan yang menerangkan kebenaran bukti prestasi dari Kepala Sekolah.

Berkas Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat dan Ijasah/surat keterangan
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I-V sesuai format
  3. Akta Kelahiran, batas usia 21 tahun, dan belum menikah
  4. Kartu Keluarga yang masih berlaku
  5. Piagam prestasi kejuaraan bobot tertinggi (jika memiliki), dilampiri surat keterangan yang menerangkan kebenaran bukti prestasi dari Kepala Sekolah.